Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital Indonesia telah merencanakan untuk memberlakukan pembatasan usia untuk akses media sosial sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan di sini pada hari Minggu bahwa dia telah menandatangani keputusan pembentukan tim khusus yang akan meninjau kembali pembatasan tersebut, termasuk peraturan lain terkait perlindungan anak di ruang digital.
Berita terkait: Pemerintah mengakhiri pembatasan media sosial pada hari Sabtu
Tim yang akan beroperasi mulai 3 Februari ini terdiri dari perwakilan beberapa pihak, antara lain kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, Save The Children, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak.
"Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada kami bahwa dia ingin peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital diselesaikan secepatnya dan kami diberi batas waktu satu hingga dua bulan," katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk menanggulangi isu konsumsi konten pornografi di kalangan anak-anak karena Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia untuk akses konten pornografi.
Selain pornografi, ia juga menyoroti beberapa isu terkait perlindungan anak di ranah digital, seperti perjudian daring, kekerasan seksual, dan bullying.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, jumlah total kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai lebih dari lima juta.
Sementara itu, menurut survei Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet di Indonesia meningkat menjadi 79,5 persen pada tahun 2024.
Penetrasi internet di kalangan Generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 cukup besar, mencapai 87,02 persen. Selain itu, di antara mereka yang lahir setelah tahun 2013, penetrasinya juga cukup besar, mencapai 48,10 persen.